SILABUS
MAKALAH
PENYUSUNAN SILABUS
MATA KULIAH:
PENGEMBANGAN DAN PENYUSUNAN TEKS
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
DOSEN:
ANNY DWI DJAYANTI M.Pd
DISUSUSN OLEH:
ARIF MAULANA A
1688201003
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
ANGKATAN 2016/2017
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIDKAN WINYA DARMA SURABAYA
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah saya panjatkan ke hadirat
Allah swt karena atas rahmatNYAlah saya dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “SILABUS” tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi
salah satu tugas matakuliah membaca di jurusan bahasa dan sastra indonesia IKIP
WIDYA DHARMA SURABAYA.
Tidak lupa saya berterimakasih kepada
pihak pihak nara sumber yang memberi informasi untuk penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat khususnya
untuk saya ,umumnya untuk pembaca. Kritik dan saran saya nantikan demi
perbaikan makalah dalam masa mendatang
Surabaya
MARET 2017
LATARBELAKANG
Dalam makalah ini saya hanya akan memaparkan mengenai pengertian PENYUSUNAN SILABUS yang meliputi
1.Pengertian Silabus
2. Prinsip Pengembangan Silabus
3. Unit Waktu Silabus
4. Pengembang Silabus
5. Komponen-Komponen Silabus
6. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
7. Format
dan Model Silabus
8.langkah langkah
menyusun silabus
9. contoh
silabus
MANFAAT
Makalah ini memaparkan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan silabus yang tentunya berguna untuk para calon guru terutama adik kelas di prodi bahasa indonesia
TUJUAN
Memenuhi tugas yang diberikan dosen sebagai bahan presentasi dalam mata kuliah pengembangan dan pentusunan teks bahasa dan sastra indonesia agar saya dan pembaca dapat memahami mengenai PENYUSUNAN SILABUS
SILABUS
1.Pengertian
Silabus
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran,
pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok
yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1.
Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan
pembelajaran
2.
kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan /
membentuk kompetensi tersebut
3.
upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui
bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik
Silabus bermanfaat sebagai
pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari
pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan
pengembangan sistem penilaian.
2. Prinsip Pengembangan Silabus
Ilmiah . Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat
perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
Sistematis. Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg,
taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
Memadai. Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
Aktual dan Kontekstual. Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
Fleksibel. Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
Menyeluruh. Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
3. Unit
Waktu Silabus
1.
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan
seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan d tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu
yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain
yang sekelompok.
3.
Implementasi pembelajaran per semester
menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia
pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan
silabus berdasarkan satuan kompetensi.
4.
Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat
dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah
atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau
Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1.
Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik
siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.
Apabila guru
mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus
secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah tersebut.
3.
Di SD/MI
semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara
bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara
bersama oleh guru yang terkait.
4.
Sekolah yang
belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
5.
Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
5. Komponen-Komponen Silabus
Silabus
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen,
sebagai berikut.
1.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Standar
kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki
dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran
suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan
siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang
harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam suatu
mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2.
Kompetensi Dasar
Kompetensi
dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai
siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai
target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri
dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
3.
Hasil Belajar
Hasil
belajar adalah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian
pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar.Hasil belajar dalam silabus
berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku yang akan dicapai oleh
siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan
kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil belajar bisa berbentuk
pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4.
Indikator Hasil Belajar
Indikator
hasil belajar adalah ciri penanda ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam
silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan
perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati
dalam diri siswa, target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau
tercapai.
5.
Materi Pokok
Materi pokok
adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian
kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian
yang disusun berdasarkan indikator pencapaian belajar.Secara umum materi pokok dapat
diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan
prosedur.
6.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan
dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka dan non
tatap muka (pengalaman belajar).
7.
Alokasi Waktu
Alokasi
waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi
dasar.
8.
Adanya Penilaian
Penilaian
adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau
mengukur keberhasilan belajar siswa.
9.
Sarana dan Sumber Belajar
Sarana dan
sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses
belajar mengajar.
6. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam
uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran
standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana
tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan
hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak
harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b. keterkaitan antara
standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a)
potensi peserta didik;
b)
relevansi dengan karakteristik daerah,
c)
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik;
d)
kebermanfaatan bagi peserta didik;
e)
struktur keilmuan;
f)
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g)
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h)
alokasi waktu.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d.
Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang
proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa
dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk
menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis
untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta
untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut
berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta
didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu
pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi
waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi
dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan
kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan
perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh
peserta didik yang beragam.
Menentukan
Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek
dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media
cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan
budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
7. Format
dan Model Silabus
Pada dasarnya tidak ada format dan model silabus yan
baku.Hal ini disebabkan banyaknya variable yang mempengaruhi pengembangan model
silabus, yang mengkibatkan silabus bersifat dinamis, dalam artian suatu model
dapat dilaksanakan dengan baik untuk kondisi tertentu,belum tentu cocok untuk
kondisi yang lain,atau suatu model berhasil diterapkan dengan baik oleh guru
tertentu,belum tentu berhasildengan baik jika diterapkan oleh guru yang
lain.Oleh karena itu, setiap guru diharapkan dapat mengembangkan
silabus-silabus yang sesuai dengan karakteristik pribadi guru dan kondisi
lingkungan dimana guru bertugas.
8. Langkah-Langkah
Penyusunan Silabus
Guru dan rencana
pembelajaran adalah bagaikan dua orang sahabat yang selalu bersama
yang tidak terpisahkan. Guru yang sudah baik cara mengajarnya akan semakin
baik dalam mengajar jika ditangan dan pikirannya sudah tertera peta yang
berbentuk tulisan Silabus. Secara umum proses penyusunan silabus terdiri atas
delapan langkah utama sebagai berikut:
1. Mengisi Kolom Identitas Mata Pelajaran
Pada bagian ini perlu dituliskan dengan
jelas nama sekolah, mata pelajaran, ditujukan untuk kelas berapa, pada semester
mana, dan alokasi waktu yang dibutuhkan. Perlu juga dituliskan standar
kompetensi mata pelajaran yang akan dicapai.
2. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi pada dasarnya
merupakan kualifikasi kemampuan minimal siswa yang menggambarkan penguasaan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap
tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar
merupakan sejumlah kemampuan yang harus dikuasai siswa dalam mata pelajaran
tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi. Standar kompetensi
dan kompetensi dasar ini berlaku secara nasional, ditetapkan oleh BSNP (Badan
Standar Nasional Pendidikan). Para pengembang silabus perlu mengkaji secara
teliti standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan
hal-hal berikut:
a.
Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi;
b.
Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c.
Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata
pelajaran.
3. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Materi pokok/pembelajaran ini merupakan
pokok-pokok materi pembelajaran yang harus dipelajari siswa untuk mencapai
kompetensi dasar dan indikator. Jenis materi pokok bisa berupa fakta, konsep,
prinsip, prosedur, atau keterampilan. Materi pokok dalam silabus biasanya
dirumuskan dalam bentuk kata benda atau kata kerja yang dibendakan. Untuk
mengidentifikasi m-teri pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi
dasar dila-kukan dengan mempertimbangkan:
a.
Potensi peserta didik;
b.
Relevansi dengan karakteristik daerah,
c.
Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual
peserta didik;
d.
Kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.
Struktur keilmuan;
f.
Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.
Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.
Alokasi waktu.
4. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran pada dasarnya merupakan
bentuk/pola umum kegiatan yang akan dilaksanakan dalam proses pembelajaran.
Kegiatan pembelajaran ini dapat berupa kegiatan tatap muka maupun bukan tatap
muka. Kegiatan tatap muka, berupa kegiatan pembelajaran dalam bentuk interaksi
langsung antara guru dengan siswa (ceramah, tanya jawab, diskusi, kuis, tes).
Kegiatan non tatap muka, berupa kegiatan pembelajaran yang bukan interaksi
langsung guru-siswa (mendemonstrasikan, mempraktikkan, mengukur,
mensimulasikan, mengadakan eksperimen, mengaplikasikan, menganalisis,
menemukan, mengamati, meneliti, menelaah), kegiatan pembelajaran kontekstual,
dan kegiatan pembelajaran kecakapan hidup. Kegiatan pembelajaran dirancang
untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik
melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar merupakan
aktivitas belajar baik di dalam maupun di luar kelas. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta
didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep
materi pembelajaran.
d.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur
penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan
siswa dan materi.
5. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian
kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai
dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi
daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
6. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar
peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu berdasarkan apa yang bisa
dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk
menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis
untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta
untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut
berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta
didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh
dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan
tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses
(keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan
observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
7. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang
disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat
satuan pendidikan. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang
disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang
sekelompok. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan
silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata
pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
8. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan (Buku
Ajar), objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang
berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam,
sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi
dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga,
buku yang berhubungan dengan Silabus
Komentar
Posting Komentar